Pihak kementerian komunikasi dan informatika (Menkominfo) menyatakan tidak memiliki kekuasaan untuk menutup atau membredel media dengan konten provokatif, berupa penanyangan foto jenazah Imam Samudra seperti yang dilakukan arrahmah.com.
"Saat ini sudah tidak ada lagi peraturan mengenai pembredelan media, meskipun hanya sebuah media online. Langkah ini harus dilakukan oleh masyarakat pembaca dengan mengajukan legal action karena merasa keberatan dengan aksi provokatif tersebut," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewabroto, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (10/11/2008).
Diharapkan, para pembaca media juga memiliki hak dan kewajiban untuk mengontrol media, yang tentunya secara bijak.
Staf Ahli Hukum Menteri Komunikasi dan Informatika Edmond Makarim menambahkan bahwa suatu informasi dari media harus dilihat dari beberapa peraturan yang terkait. Untuk kasus Arrahmah ini, bisa dilihat apakah mereka sudah sesuai dengan kaidah dan peraturan yang berlaku atau belum.
Peraturan terkait yang dimaksud oleh Edmond misalnya, undang-undang KUHP pasal 335 dan 336 mengenai ancaman kekerasan secara tetulis, yang maksimal hukumannya mendapatkan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pemberitaan dalam situs Arrahmah bisa juga dikenakan pasal dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008 ayat 2 yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Selain itu, karena situs Arrahmah juga termasuk situs media, maka konten di dalamnya pun harus mengikuti peraturan yang tercantum dalam undang-undang pers no 32 tahun 2002 tentang pelaksanaan siaran yang dilarang berisi fitnah, hasutan atau menyebarkan berita menyesatkan, apalagi mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
"Belum lagi, jeratan undang-undang terorisme no.15 tahun 2003, pasal 6 dan 7 tentang tindak pidana terorisme dengan hukuman paling lama 20 tahun, bahkan seumur hidup," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar
TOLONG DIKOMENTARI YACK CINTA!!